Warga Jakarta yang Tirto temui juga kadung pasrah dengan keadaan krisis lahan makam di Jakarta. Pemakaman secara tumpang menjadi opsi terakhir mereka kelak meninggal dunia. Meski keinginan mereka tetap dikubur seorang diri.
Krisis lahan pemakaman baru sudah lama berlangsung di Jakarta, dan praktik pemakaman tumpang sudah lama berlangsung, seiring terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007—yang membolehkan pemakaman secara tumpang—dengan ketentuan satu keluarga.
Pihak Pemerintah Provinsi Jakarta mewanti-wanti permasalahan keterbatasan lahan berkelindan dengan pendudukan lahan makam oleh warga. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai okupasi. Sebagian tanah makam disulap menjadi area pemukiman dan tempat usaha.
Leave a Reply